Muhammad Luthfie
Ketua Departemen Media dan Opini JIMMKI Pusat periode 2007-2009
______________________________________________
Sebenarnya, permasalahan di dunia kehutanan terletak pada sebuah kata, yaitu politik. Rimbawan yang ribuan jumlahnya itu sebagian besar hanya ahli dalam hal teknis di bidangnya. Sedikit yang mau berkecimpung dalam dunia politik, padahal politik bisa dipakai untuk menyelamatkan hutan. Sekarang kita menyalahkan peraturan atau perundang-undangan yang telah di buat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ya kita hanya bisa mengeluh, gondok, dan lain sebagainya melihat kejahatan deforestasi yang dilegalkan.
Seharusnya, sebagai stakeholder kehutanan, kita mesti melek politik. Bayangkan, jika yang menjadi anggota DPR itu adalah adalah mafia-mafia dan buron-buron kehutanan, yang jadi menteri kehutanannya bekas cukong kayu illegal. Bayangkan jika rimbawan hanya asik bekerja dan terima gaji dari para penghancur hutan yang berkedok Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Kuliah sampai sarjana bahkan doktor hanya untuk jadi antek-antek penjahat ekologi. Cukup menjijikan.
Jarang kita melihat birokrat kehutanan yang jujur dan serius menyelamatkan hutan
Solusi konkrit untuk menyelesaikan permasalahan di dunia kehutanan adalah: “Rimbawan harus melek politik.” Rimbawan tak perlu tabu lagi dengan yang namanya Partai, Paelemen, Undang-Undang (UU), dan lain sebagainya. Ingatkah kita nama-nama Menteri Kehutanan seperti Nur Mahmudi Ismail dan M.S. Kaban? Apakah mereka seorang rimbawan teknis? Yang hanya bisa kerja dilapangan, menjadi karyawan HPH, dan nurut apa kata cukong, serta bermanja-manja ketika hendak menerima gaji. Bukan. Sekali lagi bukan. Mereka adalah orang-orang politik pada dasarnya. Karena kesepakatan-kesepakatan politik mereka bisa menjadi Menteri Kehutanan.
Ketika rimbawan sudah melek politik, anda jangan kaget melihat hutan-hutan kita kembali seperti dulu. Walau bukan kita yang menikmati, namun yakinlah anak cucu kita akan mendoakan kita. Kita akan tersenyum di surga-Nya ‘insya Allah’ menyaksikan
0 komentar:
Posting Komentar